Daftar gaji PNS dan PPPK 2022 Gaji PNS. Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni: 1. Golongan I. Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Dalam aturan yang lama pun sesuai PermanPanRB no 16 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap guru PNS yang ingin naik pangkat atau golongan maka harus terdapat Angka Kredit. Dalam aturan ini angka kreditr merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta. Demikian penjelasan Mendikbud beberkan nasib sertifikasi guru yang dihapus diganti tunjangan jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut nominal gaji TPG guru ASN dan non PNS.*** Tunjangan jabatan struktural; Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. Asal tahu saja, seleksi guru PPPK 2023, ada dua kategori pelamar yang menjadi prioritas, yakni: 1. KLIK PENDIDIKAN - Berikut informasi mengenai tunjangan pada PNS Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. Tunjangan pada PNS Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2022. Disebutkan dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2022, tunjangan ini dibagikan pada masing-masing Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian. Jenis Jenis Tunjangan Yang di Peroleh Guru PNS dan Guru Non PNS 2022. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru. .

tunjangan fungsional guru non pns 2022